Tau.id, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya pencarian informasi terkait jam buka tempat hiburan malam saat Ramadhan, aturan karaoke Yogyakarta 2026, dan Perwal Kota Yogyakarta terbaru.
Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah memastikan kebijakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan diterapkan secara konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa tempat hiburan malam diminta untuk tidak beroperasi pada tiga hari pertama Ramadhan.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadhan) itu tutup,” ujar Wawan, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, penutupan juga berlaku saat Hari Raya Idul Fitri sesuai penetapan pemerintah.
“Kemudian juga pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wawan.
Dasar Hukum Pengaturan Jam Operasional

Kebijakan pembatasan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada para pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Rincian Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadhan
Setelah tiga hari pertama Ramadhan, operasional tempat hiburan malam diperbolehkan dengan pembatasan waktu tertentu, yakni mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
Berikut ketentuan lengkapnya:
Karaoke dan rumah pijat
Siang hari: pukul 09.00–17.00 WIB
Malam hari: pukul 21.00–00.00 WIB
Arena permainan ketangkasan dan gim di dalam pusat perbelanjaan
Mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan.
Arena permainan di luar pusat perbelanjaan
Siang hari: pukul 09.00–17.00 WIB
Malam hari: pukul 21.00–24.00 WIB
Spa di dalam hotel berbintang
Mengikuti jam operasional hotel.
Spa di luar hotel berbintang
Siang hari: pukul 09.00–17.00 WIB.
Sementara itu, pertunjukan atau event bernuansa religi dapat diselenggarakan pada malam hari setelah pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
Untuk usaha makan dan minum, tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan, dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kemudian untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadhan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa,” papar Wawan.
Sosialisasi kepada Pelaku Usaha Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi setelah Surat Edaran Wali Kota ditandatangani.
Ia menyebutkan bahwa di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa yang terdampak kebijakan ini.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, surat resmi melalui sistem e-office, serta pertemuan daring dengan pelaku dan asosiasi pariwisata.
“Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office. Termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata,” pungkas Daning.
Upaya Menjaga Keseimbangan Ketertiban dan Pariwisata
Pengaturan jam operasional hiburan malam selama Ramadhan bukan hal baru di Yogyakarta. Kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pariwisata dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun keresahan sosial selama bulan suci.
Informasi ini bersumber dari keterangan resmi Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada Perwal Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Wali Kota yang akan diterbitkan.(*)
