Tau.id, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah cepat menyikapi ribuan warga yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta, warga difasilitasi untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Masalah ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan tidak aktifnya BPJS PBI saat hendak berobat ke rumah sakit. Kondisi tersebut memicu antrean panjang di MPP Balai Kota Yogyakarta, terutama dari warga lanjut usia dan pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin seperti kontrol jantung, cuci darah, hingga kemoterapi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya reaktivasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan dasar bagi masyarakat, meskipun terdapat keterbatasan kapasitas dan sumber daya di tingkat daerah.

Sekitar 21 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait penonaktifan peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal Februari 2026.
“Pembiayaan oleh APBN ternyata dinonaktifkan 21.000. Kemudian mereka setelah itu peserta tahunya setelah datang ke rumah sakit mau menggunakan ternyata tidak aktif dan menanyakan ke Jamkesda,” ujar Emma, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan ini berkaitan dengan perubahan atau pembaruan data penerima bantuan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun di lapangan, dampaknya langsung dirasakan warga saat membutuhkan pelayanan medis.
Dialihkan ke Skema PBI yang Dibiayai APBD
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta membuka opsi pengalihan kepesertaan ke skema BPJS PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini ditujukan bagi warga ber-KTP Kota Yogyakarta dengan ketentuan tertentu.
“Jadi bagi penduduk kota Yogyakarta baik itu mampu atau tidak mampu yang mau didaftarkan BPJS kelas tiga akan dicover oleh pemerintah kota, dengan syarat mereka bukan pekerja,” kata Emma.
“Seperti ibu rumah tangga, bukan pekerja dengan artian tidak boleh ada yang membayari,” imbuhnya.
Emma menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi warga yang tidak memiliki pemberi kerja dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dari jalur lain. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok rentan di tengah perubahan kebijakan pusat.
Kapasitas Pengaktifan Dibatasi Setiap Hari
Meski berupaya membantu, Pemkot Yogyakarta mengakui adanya keterbatasan dalam proses pengaktifan kembali BPJS PBI. Keterbatasan tersebut terutama terkait jumlah petugas dan beban pelayanan yang meningkat secara mendadak.
Pengurusan melalui MPP Balai Kota Yogyakarta dibatasi sekitar 350 hingga 400 orang per hari. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah daerah juga menerapkan sistem prioritas bagi warga dengan kondisi kesehatan mendesak agar tetap mendapatkan penanganan tepat waktu.
Alternatif Pengurusan Melalui Aplikasi dan WhatsApp
Selain datang langsung ke MPP, warga diberikan alternatif pengurusan secara daring. Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan layanan pengajuan reaktivasi melalui aplikasi Jogja Smart Services (JSS) serta kanal WhatsApp Jamkesda.
“Kami membuat kebijakan, yang mau pakai dulu yang didahulukan. Maksudnya, yang sudah memiliki jadwal cuci darah atau kemo yang darurat kami segerakan. Kami harapkan datang ke loket MPP,” ujar Emma.
Warga yang mengajukan pengaktifan diminta menyiapkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Untuk kondisi darurat, warga juga diminta melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
“Kita bertahap keterbatasan tenaga, tapi pada prinsipnya bagi yang emergency akan kita dahulukan,” tambahnya.
Antrean Panjang, Warga Menunggu Hingga Empat Jam
Lonjakan pengunjung di MPP Balai Kota Yogyakarta terlihat sejak pagi hari. Salah satunya dialami Sarjono (74), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, yang harus mengantre selama sekitar empat jam untuk mengurus pengaktifan BPJS PBI miliknya.
Sarjono mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui status BPJS PBI tidak aktif saat hendak melakukan kontrol jantung rutin di sebuah rumah sakit swasta di Kota Yogyakarta.
“Dari rumah sakit kemarin, saya kan kontrol tapi enggak bisa. Harus screening dulu katanya (petugas), terus saya ke sini. Mau periksa jantung, kontrol rutin,” katanya saat ditemui di MPP, Jumat (6/2/2026).
Meski sempat kebingungan dan salah menuju lokasi pelayanan, Sarjono mengaku proses pengurusan berjalan cukup jelas setelah mendapatkan arahan petugas.
“Sempat keblasuk (kesasar) di Dinsos di sana enggak ada orang sepi, lalu diarahkan ke sini,” ujarnya.
Pemerintah Imbau Warga Cek Status BPJS Secara Berkala
Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau warga untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta PBI. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau layanan informasi yang disediakan pemerintah daerah.
Langkah antisipatif ini dinilai penting agar warga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin.(*)
