Tau.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax DJP. Sistem digital ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan laporan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan online menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya sistem Coretax, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, serta terintegrasi dengan data perpajakan lainnya.
Selain mempermudah pelaporan, sistem Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengecek bukti potong pajak secara digital, sehingga proses pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan lebih praktis. Fitur ini menjadi salah satu bagian penting dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki masa libur panjang Idulfitri.
“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo dalam kelas pajak bersama awak media pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Bimo, pelaporan SPT lebih awal akan membantu wajib pajak menyelesaikan tanggung jawab administrasi sebelum memasuki periode libur panjang, sehingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Dengan sistem pelaporan daring melalui Coretax DJP, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan pajak kapan saja tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax DJP
Wajib pajak dapat mengecek bukti potong PPh Pasal 21 secara digital melalui akun Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan identitas wajib pajak.
- Setelah berhasil login, buka modul Portal Saya.
- Pilih menu Dokumen Saya.
- Cari dokumen berjudul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1).
- Gulir tabel ke bagian kanan, kemudian klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen tersebut.
Jika dokumen belum muncul pada daftar, wajib pajak dapat menekan tombol refresh untuk memperbarui data dokumen yang tersedia.
Cara Upload Bukti Potong Saat Mengisi SPT Tahunan
Selain mengecek dokumen, wajib pajak juga dapat mengunggah bukti potong pajak saat melakukan pengisian SPT Tahunan di sistem Coretax.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada sistem Coretax.
- Pilih konsep SPT Tahunan yang sedang diisi.
- Masuk ke bagian Lampiran SPT.
- Pilih menu Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
- Klik opsi Tambah Data atau Upload Dokumen.
- Isi data sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
- Simpan data sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Namun, apabila bukti potong telah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat dalam sistem DJP, data tersebut biasanya akan muncul secara otomatis saat pengisian SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tidak perlu mengunggah dokumen kembali.
Transformasi Digital Layanan Pajak
Penerapan sistem Coretax DJP merupakan bagian dari program modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dengan integrasi data yang lebih baik, pemerintah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggunaan layanan digital diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.(*)
