Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan jadwal sidang isbat puasa Ramadhan 2026 sebagai langkah awal penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah. Sidang isbat ini menjadi agenda penting yang dinantikan umat Islam di Indonesia karena akan menentukan dimulainya ibadah puasa secara nasional.
Sidang isbat puasa Ramadhan 2026 dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026 dan akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta. Forum penetapan awal Ramadhan tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan disiarkan kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah.
Penentuan awal Ramadhan melalui sidang isbat merupakan mekanisme resmi yang secara konsisten digunakan pemerintah Indonesia. Selain mempertimbangkan aspek astronomi, proses ini juga melibatkan pengamatan langsung hilal di berbagai wilayah Tanah Air guna memastikan keputusan yang diambil dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Sidang Isbat Libatkan Banyak Unsur Lintas Lembaga
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat puasa Ramadhan 2026 akan melibatkan berbagai unsur lintas lembaga dan pemangku kepentingan. Keterlibatan banyak pihak ini bertujuan menjaga akurasi serta legitimasi hasil penetapan awal Ramadhan.
“Sidang penetapan awal Ramadhan ini akan diikuti oleh perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, BMKG, para ahli falak, DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syariat dalam penentuan awal bulan hijriah.
Tiga Tahapan Penetapan Awal Ramadhan
Abu Rokhmad menguraikan bahwa jadwal sidang isbat puasa Ramadhan 2026 akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang telah menjadi prosedur baku Kemenag.
Tahapan pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab. Data ini disusun oleh para ahli falak dan lembaga terkait sebagai dasar awal penilaian kemungkinan terlihatnya hilal.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Proses rukyah ini dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk dan dilaporkan secara resmi kepada Kemenag.
Tahap terakhir adalah musyawarah penetapan yang melibatkan seluruh peserta sidang isbat. Dari musyawarah tersebut, pemerintah akan mengambil keputusan final yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.
“Setelah data hisab dan hasil rukyah diverifikasi, selanjutnya dilakukan musyawarah untuk menetapkan keputusan yang akan disampaikan kepada masyarakat,” jelas Abu Rokhmad.
Hisab dan Rukyah Tetap Jadi Acuan Pemerintah
Kementerian Agama menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan tetap mengacu pada integrasi metode hisab dan rukyah. Pendekatan ini telah lama diterapkan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, maupun Idul Adha.
Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi sidang isbat puasa Ramadhan 2026 yang akan diumumkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
“Kami mengajak seluruh umat Islam menunggu hasil sidang isbat yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah,” ujarnya.
Rukyatul Hilal Berpeluang Dilakukan di Masjid IKN
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya akan mengerahkan para ahli ke sejumlah titik rukyatul hilal yang dinilai memiliki potensi pengamatan terbaik.
Salah satu lokasi yang berpeluang dijadikan titik observasi rukyatul hilal adalah Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu.
“Apabila kondisi memungkinkan, masjid di kawasan IKN yang baru diresmikan bisa dimanfaatkan sebagai salah satu titik observasi rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain persiapan teknis pengamatan, Kemenag juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat ke depan. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penetapan awal bulan hijriah.
“PMA ini akan menjadi landasan hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme sidang isbat,” pungkasnya.(*)
