Tau.idTau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jogja
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
Reading: QR Code KK Tak Bisa Lagi Dipindai Google Lens Mulai 2026, Ini Penjelasan Dukcapil
Share
Tau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
© jogja.cc. All Rights Reserved.
QR Code KK Tak Bisa Lagi Dipindai Google Lens
BeritaNasional

QR Code KK Tak Bisa Lagi Dipindai Google Lens Mulai 2026, Ini Penjelasan Dukcapil

arazone
Diposting January 30, 2026 12:26 pm
arazone Published January 30, 2026
Share
SHARE

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi kependudukan digital nasional.

Intinya sih..
Pemindaian QR Code Hanya Lewat Aplikasi IKDDokumen Lama Tetap Sah dan Tidak Wajib DigantiTujuan Integrasi QR Code dengan IKDCara Scan QR Code KK dan Akta Menggunakan IKDKapan Dokumen Kependudukan Perlu Diperbarui?Menuju Sistem Kependudukan Digital Nasional

Melalui kebijakan tersebut, QR Code yang tercantum pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang diterbitkan sejak 2026 tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau pemindai QR pihak ketiga. Seluruh proses pemindaian kini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kebijakan ini menuai perhatian masyarakat karena selama ini QR Code pada dokumen kependudukan kerap dipindai menggunakan berbagai aplikasi bebas. Pemerintah menilai sistem lama memiliki celah keamanan yang perlu diperkuat seiring meningkatnya digitalisasi layanan publik.

QR Code KK Tak Bisa Lagi Dipindai Google Lens

Pemindaian QR Code Hanya Lewat Aplikasi IKD

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional.

“QR Code pada dokumen kependudukan yang diterbitkan sejak 1 Januari 2026 hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh saat dikonfirmasi media, Senin (28/1/2026).

Menurut Teguh, pembatasan pemindaian melalui aplikasi resmi diperlukan agar data yang diakses benar-benar berasal dari basis data Dukcapil, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Rincian Biaya Buka Franchise Alfamart 2026, Simak Modal Awal hingga Syarat Lengkapnya

Dokumen Lama Tetap Sah dan Tidak Wajib Diganti

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Ditjen Dukcapil memastikan bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku dan sah digunakan. Masyarakat tidak diwajibkan memperbarui Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau dokumen lainnya selama tidak ada perubahan data.

Artinya, warga tetap dapat menggunakan dokumen lama untuk keperluan administrasi, selama dokumen tersebut tidak hilang, rusak, atau mengalami perubahan elemen data kependudukan.

Namun, bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen bertanda tangan basah dan ingin beralih ke tanda tangan elektronik, Dukcapil membuka layanan penerbitan ulang dokumen melalui Dinas Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.

Tujuan Integrasi QR Code dengan IKD

Penerapan pemindaian QR Code terpusat melalui aplikasi IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan nasional. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan data warga negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan keamanan data kependudukan, pencegahan pemalsuan dokumen, kemudahan verifikasi keaslian dokumen secara digital, serta dukungan terhadap layanan publik berbasis satu data kependudukan.

Dengan QR Code yang hanya dapat dibaca melalui aplikasi resmi, risiko manipulasi data dinilai lebih kecil dibandingkan sistem pemindaian terbuka yang dapat diakses oleh aplikasi pihak ketiga.

Cara Scan QR Code KK dan Akta Menggunakan IKD

Bagi masyarakat yang menerima dokumen kependudukan terbitan 2026 ke atas, proses pemindaian QR Code dilakukan melalui aplikasi IKD. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, kemudian diaktivasi sesuai petunjuk dari Dukcapil.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat memanfaatkan fitur pemindai QR Code di dalam aplikasi. Data kependudukan yang muncul akan langsung terhubung dengan basis data resmi Ditjen Dukcapil, sehingga keasliannya dapat dipastikan.

Baca Juga  Timnas Futsal Indonesia Tuai Pujian dari Pelatih Australia, Disebut ‘Brasil yang Sedang Terbangun’

Kapan Dokumen Kependudukan Perlu Diperbarui?

Dukcapil menegaskan bahwa pembaruan dokumen kependudukan hanya diperlukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya ketika terjadi perubahan elemen data seperti alamat atau status perkawinan, dokumen hilang atau rusak, atau apabila pemilik dokumen ingin beralih dari tanda tangan basah ke tanda tangan elektronik.

Selain itu, pembaruan juga dapat dilakukan atas permintaan pribadi untuk menyesuaikan dengan layanan digital terbaru yang disediakan pemerintah.

Menuju Sistem Kependudukan Digital Nasional

Penerapan aturan pemindaian QR Code melalui IKD menandai langkah lanjutan pemerintah dalam membangun sistem kependudukan digital yang modern, aman, dan terintegrasi secara nasional.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan dokumen lama yang masih valid, sekaligus mulai beradaptasi dengan penggunaan aplikasi IKD untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan mulai 2026.

Anda mungkin tertarik..

12 Aplikasi Try Out UTBK SNBT 2026 Terbaik, Bantu Persiapan Lolos PTN Lebih Maksimal

Bea Cukai Buka CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Peluang Besarnya

Beasiswa LPDP 2026 Terbaru: Jadwal, Syarat, Benefit, dan Tips Lolos Seleksi

UTBK SNBT 2026 Diperpanjang hingga 2 Mei, Ini Jadwal Terbaru dan Dampaknya bagi Peserta

Formasi CPNS 2026 Capai 160 Ribu, Ini Detailnya

TAGGED:aplikasi IKD Dukcapilaturan baru Dukcapil 2026cara scan QR Code KKidentitas kependudukan digitalQR Code KK tidak bisa Google Lensscan QR Code KK
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer
itel P55 5G
TeknologiGadget

Daftar HP 5G Termurah April 2026 di Bawah 2 Juta, Spek Gahar Harga Bersahabat

arazone arazone April 11, 2026
Tanda-Tanda Skincare Tidak Cocok di Kulit Wajah Anda yang Wajib Diwaspadai
Main Game Dibayar! Ini 5 Game Aman Penghasil Saldo DANA Tahun 2025
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dipotong dari Gaji
Resmi Berlaku 2026, Ini Isi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah DIY

Tau.id - Portal Berita Nasional Terkini

Menyajikan berita nasional terlengkap setiap hari. Dapatkan informasi politik, ekonomi, teknologi, sosial, hingga gaya hidup yang akurat, cepat, dan terpercaya.



  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • UU Pers
Reading: QR Code KK Tak Bisa Lagi Dipindai Google Lens Mulai 2026, Ini Penjelasan Dukcapil
Share
© Tau.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?