Yogyakarta.co – Kabar baik datang bagi calon jamaah haji di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) DIY menyebut kuota haji reguler tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan. Tambahan kuota tersebut seiring dengan penerapan skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu antarprovinsi yang mulai diterapkan pemerintah.
Dengan penambahan ini, peluang masyarakat DIY untuk berangkat haji semakin terbuka. Tidak hanya berdampak pada jumlah jamaah yang diberangkatkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh langsung terhadap masa daftar tunggu haji yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi calon jamaah.
Peningkatan kuota haji reguler DIY 2026 menjadi perhatian luas karena turut menurunkan masa tunggu keberangkatan secara signifikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan harapan baru bagi masyarakat yang telah lama mengantre untuk menunaikan ibadah haji.
Kuota Haji Reguler DIY Naik 601 Jamaah

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Jauhar Mustofa, menyampaikan bahwa kuota haji reguler DIY tahun ini bertambah sebanyak 601 jamaah. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji reguler DIY meningkat dari 3.147 jamaah pada tahun sebelumnya menjadi 3.748 jamaah.
“DIY ini termasuk yang mendapatkan tambahan sekitar 601 orang. Jadi, kalau tahun kemarin kan 3.147 orang, tahun ini menjadi 3.748 orang. Itu yang direncanakan nanti akan berangkat dari embarkasi Yogyakarta,” ujar Jauhar Mustofa saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, tambahan kuota tersebut merupakan dampak dari penerapan skema distribusi kuota berbasis daftar tunggu antarprovinsi yang bertujuan menciptakan pemerataan kesempatan berangkat haji di seluruh wilayah Indonesia.
Masa Tunggu Haji DIY Turun Jadi 26 Tahun
Dengan bertambahnya kuota haji reguler, masa daftar tunggu haji di DIY juga mengalami penurunan cukup signifikan. Jika sebelumnya calon jamaah harus menunggu hingga 34 tahun, kini masa tunggu tersebut berkurang menjadi sekitar 26 tahun.
Penurunan masa tunggu ini menjadi salah satu dampak positif yang paling dirasakan masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat terus dievaluasi agar antrean haji semakin proporsional dan berkeadilan di berbagai daerah.
Pelunasan Biaya Haji Lampaui Kuota
Jauhar Mustofa mengungkapkan, hingga masa pelunasan tahap kedua, jumlah jamaah haji DIY yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 105 persen dari kuota haji reguler, termasuk jamaah cadangan.
“Alhamdulillah, sampai pelunasan tambahan hari ini pun kita sudah melebihi dari kuota yang ditentukan. Jadi bahkan kemarin di pelunasan tahap kedua itu kita sudah di angka 105 persen,” katanya.
Menurutnya, pemerintah membuka pelunasan tambahan selama tiga hari, yakni pada 20 hingga 23 Januari, untuk mengakomodasi jamaah yang belum dapat melunasi biaya haji karena hasil pemeriksaan istitha’ah kesehatan terlambat keluar.
“Ini kan tambahan pelunasan tiga hari ini untuk menyerap beberapa jemaah kita yang urut porsi yang kemarin istitha’ah-nya terlambat,” ujar dia.
Sekitar 200 Jamaah Belum Melunasi Biaya Haji
Meski capaian pelunasan telah melampaui kuota, Jauhar menyebut masih terdapat sekitar 200 jamaah yang sebenarnya berhak melunasi biaya haji, namun belum melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk mengantisipasi kekosongan kursi, Kanwil Kemenhaj DIY telah menyiapkan jamaah cadangan. Hingga saat ini, jumlah jamaah cadangan yang telah melunasi biaya haji mencapai sekitar 500 orang.
“Yang tidak melunasi itu sekitar 200-an. Cadangan yang sudah melunasi sampai hari ini sekitar 500-an,” ujar dia.
Jamaah Tidak Melunasi Tetap Memiliki Hak Berangkat
Jauhar menegaskan, jamaah yang tidak melunasi biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan tidak kehilangan hak keberangkatan. Jamaah tersebut secara otomatis akan masuk antrean keberangkatan pada tahun berikutnya.
Ia juga menjelaskan, apabila jamaah dinyatakan tidak istitha’ah karena kondisi kesehatan yang bersifat permanen, maka porsi keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kuota haji tahun berjalan tetap terpenuhi, kursi yang ditinggalkan jamaah yang tidak melunasi akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Maka cadangan yang siap untuk berangkat, siap melunasi, siap istitha’ahnya, itu yang nanti akan naik,” ucap dia.
Pemeriksaan Kesehatan Lebih Ketat
Terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Jauhar memastikan tidak ada persyaratan baru yang diterapkan. Namun, pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat menyesuaikan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Sesungguhnya tidak ada persyaratan baru, hanya mungkin lebih ketat ya pemeriksaannya. Itu memang sudah ketentuan dari peraturan sebelumnya,” kata Jauhar Mustofa.
Dengan bertambahnya kuota haji reguler dan turunnya masa tunggu, masyarakat DIY diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menunaikan ibadah haji. Kanwil Kemenhaj DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penyelenggaraan haji berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.(*)
