Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah! Ini Jadwal Resminya

arazone

Tau.id, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H/2026. Kebijakan ini mengatur pengurangan durasi kerja mingguan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY, dengan tetap menekankan produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Aturan terbaru mengenai jam kerja ASN Ramadhan 2026 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dari instansi pemerintah di DIY. Meski terdapat perubahan durasi kerja, Pemda DIY memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

”Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu,” ujar Ni Made Dwipanti, Senin (16/2/2026).

Jam masuk kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB. Perubahan utama terdapat pada durasi jam pulang dan waktu istirahat.

Rincian Jam Kerja ASN 5 Hari Kerja

Untuk Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja, berikut pengaturannya:

Senin – Kamis

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 15.15 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 6 jam 45 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.30 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Rincian Jam Kerja ASN 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja:

Senin – Kamis dan Sabtu

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam

Sekda DIY juga memberikan fleksibilitas bagi unit kerja dengan sistem pelayanan khusus atau sistem piket/shift.

”Dalam hal terdapat kendala pelayanan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadhan diluar ketentuan dalam Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktifitas kerja,” tegas Ni Made Dwipanti.

Pengaturan Jam Kerja Tenaga Pendidikan

Untuk satuan pendidikan atau sekolah, pengaturan jam kerja diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan. Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Tekankan Produktivitas dan Toleransi

Selain pengaturan administratif, Pemda DIY juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang harmonis selama Ramadhan. Sekda DIY menyampaikan pesan kepada seluruh ASN, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang beragama lain.

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama Islam agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta memperbanyak amalan-amalan keutamaan di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah,” tuturnya.

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama lain agar menjaga/memelihara semangat toleransi, keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama,” pungkasnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemda DIY berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama bulan Ramadhan 2026.(*)

Bagikan artikel ini
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version