Tau.idTau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jogja
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
Reading: Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah! Ini Jadwal Resminya
Share
Tau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
© jogja.cc. All Rights Reserved.
Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah
BeritaDaerahJogja

Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah! Ini Jadwal Resminya

arazone
Diposting February 16, 2026 9:38 am
arazone Published February 16, 2026
Share
SHARE

Tau.id, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H/2026. Kebijakan ini mengatur pengurangan durasi kerja mingguan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY, dengan tetap menekankan produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Intinya sih..
Total Jam Kerja ASN Selama RamadhanRincian Jam Kerja ASN 5 Hari KerjaRincian Jam Kerja ASN 6 Hari KerjaPengaturan Jam Kerja Tenaga PendidikanTekankan Produktivitas dan Toleransi

Aturan terbaru mengenai jam kerja ASN Ramadhan 2026 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dari instansi pemerintah di DIY. Meski terdapat perubahan durasi kerja, Pemda DIY memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

”Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu,” ujar Ni Made Dwipanti, Senin (16/2/2026).

Jam masuk kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB. Perubahan utama terdapat pada durasi jam pulang dan waktu istirahat.

Baca Juga  Syarat Cairkan Saldo JHT 30 Persen untuk Beli Rumah, Simak Prosedur Lengkapnya

Rincian Jam Kerja ASN 5 Hari Kerja

Untuk Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja, berikut pengaturannya:

Senin – Kamis

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 15.15 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 6 jam 45 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.30 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Rincian Jam Kerja ASN 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja:

Senin – Kamis dan Sabtu

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam

Sekda DIY juga memberikan fleksibilitas bagi unit kerja dengan sistem pelayanan khusus atau sistem piket/shift.

”Dalam hal terdapat kendala pelayanan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadhan diluar ketentuan dalam Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktifitas kerja,” tegas Ni Made Dwipanti.

Pengaturan Jam Kerja Tenaga Pendidikan

Untuk satuan pendidikan atau sekolah, pengaturan jam kerja diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan. Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Tekankan Produktivitas dan Toleransi

Selain pengaturan administratif, Pemda DIY juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang harmonis selama Ramadhan. Sekda DIY menyampaikan pesan kepada seluruh ASN, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang beragama lain.

Baca Juga  iOS 26.4 Perbaiki Bug Keyboard iPhone, Pengetikan Kini Lebih Akurat

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama Islam agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta memperbanyak amalan-amalan keutamaan di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah,” tuturnya.

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama lain agar menjaga/memelihara semangat toleransi, keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama,” pungkasnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemda DIY berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama bulan Ramadhan 2026.(*)

Anda mungkin tertarik..

12 Aplikasi Try Out UTBK SNBT 2026 Terbaik, Bantu Persiapan Lolos PTN Lebih Maksimal

Bea Cukai Buka CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Peluang Besarnya

Beasiswa LPDP 2026 Terbaru: Jadwal, Syarat, Benefit, dan Tips Lolos Seleksi

UTBK SNBT 2026 Diperpanjang hingga 2 Mei, Ini Jadwal Terbaru dan Dampaknya bagi Peserta

Formasi CPNS 2026 Capai 160 Ribu, Ini Detailnya

TAGGED:aturan ASN Pemda DIYjam kerja ASN DIY terbaruJam kerja ASN Ramadhan 2026jam kerja PNS Ramadhan 1447 HSurat Edaran jam kerja ASN
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer
Reincarnated as the Forgotten Hero
LifestyleHiburan & Selebriti

Wajib Nonton! 10 Rekomendasi Anime Isekai Terbaru 2026 yang Penuh Aksi dan Fantasi

arazone arazone February 28, 2026
Konser Reuni F4 Jakarta 2026 Digelar 2 Hari, Ini Jadwal dan Harga Tiket Lengkapnya
Cara Cerdas Mengatur Gaji 5 Juta untuk Keluarga dengan Dua Anak
Penyebab dan Solusi Aplikasi Streaming Film Tiba-Tiba Buffering
Cara Melacak HP Hilang Menggunakan Find My Device dengan Mudah

Tau.id - Portal Berita Nasional Terkini

Menyajikan berita nasional terlengkap setiap hari. Dapatkan informasi politik, ekonomi, teknologi, sosial, hingga gaya hidup yang akurat, cepat, dan terpercaya.



  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • UU Pers
Reading: Jam Kerja ASN DIY Selama Ramadhan 2026 Berubah! Ini Jadwal Resminya
Share
© Tau.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?