Tau.id, Jakarta –Jadwal THR 2026 terbaru menjadi topik yang banyak dicari menjelang Hari Raya Idulfitri. Pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK hingga CPNS mulai menantikan kepastian waktu pencairan serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima. Informasi mengenai kapan THR 2026 cair, dasar hukum THR karyawan swasta, hingga komponen THR ASN menjadi perhatian publik setiap tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan mekanisme perhitungan yang menyesuaikan masa kerja. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 13 Maret 2026 atau tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR di Indonesia.
Batas Waktu dan Dasar Hukum THR Karyawan Swasta
Ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Permenaker tersebut juga menyebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan pekerja terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja.
Perhitungan Besaran THR Swasta 2026
Besaran THR karyawan swasta 2026 ditentukan berdasarkan masa kerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima sebesar satu bulan upah penuh. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Apabila masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, perhitungan diambil dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa bekerja.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka THR yang diterima sebesar Rp5.729.876 atau setara satu bulan gaji.
THR ASN dan PNS 2026 Mengacu Peraturan Pemerintah
Untuk aparatur negara, kebijakan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Setiap tahun, pemerintah menerbitkan aturan teknis yang menjadi dasar pencairan.
Komponen THR bagi ASN dan PNS pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sementara itu, bagi ASN dan PNS daerah, komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Secara umum, ASN yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan menerima THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Apabila masa kerja belum genap satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pola pencairan THR ASN dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran melalui mekanisme pembayaran gaji masing-masing instansi.
Ketentuan Guru, Dosen, CPNS dan PPPK
Beberapa kategori aparatur memiliki ketentuan khusus terkait komponen THR.
Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja memperoleh tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan paling banyak setara satu bulan.
Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan yang berlaku.
CPNS menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
Adapun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional. Jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum hari raya, maka tidak menerima THR.
Dampak Ekonomi THR 2026 terhadap Konsumsi Lebaran
Pencairan THR 2026 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga menjelang Idulfitri. Setiap tahun, momentum pencairan THR diikuti dengan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat.
Sektor ritel dan pusat perbelanjaan biasanya mengalami lonjakan transaksi. UMKM, transportasi untuk mudik, pariwisata, kebutuhan pokok, hingga fesyen juga turut terdampak positif.
Bank Indonesia dalam berbagai laporan musiman mencatat adanya peningkatan transaksi dan perputaran uang menjelang Lebaran, yang salah satunya dipicu oleh pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan dari pemerintah, pekerja diharapkan menerima haknya secara tepat waktu. Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja selama satu tahun, THR juga berperan dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang Idulfitri 2026.
Informasi ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta kebijakan tahunan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.(*)
