Tau.id, Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Informasi mengenai gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan ini menjadi perhatian luas, terutama bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN serta PPPK aktif yang ingin mengetahui struktur penghasilan terbaru.
Kebijakan penggajian PPPK selalu menjadi topik yang banyak dicari, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN dan PPPK 2026. Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang mengacu pada kualifikasi pendidikan dan masa kerja, sesuai regulasi nasional yang berlaku di instansi pusat maupun daerah.
Lalu, berapa gaji PPPK terendah hingga tertinggi pada 2026? Berikut rincian lengkap berdasarkan struktur resmi yang berlaku secara nasional.
Dasar Aturan Gaji PPPK Tahun 2026
Struktur gaji PPPK tahun 2026 mengacu pada regulasi pemerintah terbaru yang mengatur sistem penggajian pegawai dengan perjanjian kerja. Aturan tersebut menetapkan besaran gaji pokok mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besaran gaji berbeda di setiap golongan dan meningkat secara bertahap sesuai jenjang jabatan.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2026 secara nasional:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Adapun untuk golongan tertinggi, yakni Golongan XVII, gaji pokok PPPK dapat mencapai Rp7.329.000 per bulan.
Struktur tersebut menunjukkan peningkatan nominal secara bertahap seiring kenaikan golongan dan tanggung jawab jabatan.
Gaji PPPK Terendah dan Tertinggi 2026
Berdasarkan tabel resmi pemerintah:
- Gaji PPPK terendah tahun 2026 berada di Golongan I sebesar Rp1.938.500 per bulan.
- Gaji PPPK tertinggi mencapai Rp7.329.000 per bulan untuk Golongan XVII.
Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima pegawai.
Beberapa komponen tambahan penghasilan antara lain:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan riil PPPK dapat lebih tinggi, tergantung kebijakan masing-masing instansi dan lokasi penugasan.
Perkiraan Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan
Selain golongan, latar belakang pendidikan turut memengaruhi penempatan awal golongan PPPK. Berikut gambaran umum berdasarkan jenjang pendidikan:
Lulusan SD (Golongan I): Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
Lulusan SMP (Golongan IV): Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
SMA/SMK/D1 (Golongan V): Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
D2 (Golongan VI): Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
D3 (Golongan VII): Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
S1/D4 (Golongan IX): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
S2 (Golongan X): Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
S3 (Golongan XI): Rp3,4 juta – Rp5,7 juta
Secara umum, semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula peluang memperoleh golongan awal yang lebih besar.
Pentingnya Informasi Gaji PPPK bagi Calon ASN
Data gaji PPPK 2026 menjadi rujukan penting bagi berbagai kalangan, seperti:
- Calon peserta seleksi PPPK dan ASN
- Tenaga honorer yang ingin beralih status
- PPPK aktif untuk perencanaan keuangan
- Masyarakat yang membandingkan sistem penggajian PPPK dan PNS
Dengan memahami struktur gaji sejak awal, pegawai dapat menyusun perencanaan karier dan keuangan jangka panjang secara lebih terukur.
Pemerintah telah mencairkan gaji PPPK mulai Februari 2026 dengan kisaran gaji pokok antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan kualifikasi pendidikan. Informasi ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang berminat berkarier melalui jalur ASN skema PPPK.(*)
