Yogyakarta.co, Jakarta – Pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi hal penting bagi masyarakat, terutama menjelang kewajiban pelaporan pajak tahunan. Banyak wajib pajak yang belum menyadari bahwa status NPWP dapat berubah menjadi nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem digital terbarunya, Coretax DJP, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memastikan apakah NPWP masih berstatus aktif atau telah ditetapkan sebagai nonaktif. Layanan ini dapat diakses secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Informasi mengenai cara cek NPWP aktif atau nonaktif ini disampaikan oleh contact center Kring Pajak sebagai respons atas pertanyaan masyarakat. Penjelasan tersebut menjadi relevan, khususnya bagi wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai kepala keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status NPWP Melalui Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang telah memiliki dan mengaktifkan akun Coretax DJP, pengecekan status NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring. Proses ini dirancang sederhana agar dapat diakses oleh seluruh wajib pajak tanpa kendala berarti.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun Coretax DJP menggunakan data login yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih Profil Saya untuk melihat informasi perpajakan yang terdaftar. Pada bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak, akan tercantum kolom Status NPWP yang menunjukkan apakah NPWP masih aktif atau telah berstatus nonaktif.
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memastikan kondisi administratif perpajakannya secara real time, sehingga dapat segera mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan perbedaan status.
Alternatif Cara Cek NPWP Selain Coretax DJP
Selain melalui aplikasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan beberapa kanal alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau belum mengaktifkan akun digital.
Wajib pajak dapat datang langsung ke loket helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh bantuan pengecekan status NPWP. Selain itu, layanan Kring Pajak di nomor 1500200 tetap dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi resmi dari petugas DJP.
DJP juga menyediakan layanan live chat melalui situs resmi pajak.go.id sebagai sarana komunikasi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau klarifikasi terkait status perpajakan mereka. Seluruh kanal ini disiapkan untuk memastikan wajib pajak memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Ketentuan NPWP Istri yang Digabung dengan Suami
Ketentuan mengenai status NPWP bagi wanita kawin diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, serta anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Bagi wajib pajak perempuan yang sebelumnya telah memiliki NPWP sendiri dan kemudian memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, diwajibkan mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif. Penetapan ini dilakukan agar administrasi perpajakan tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, status NPWP nonaktif tersebut tidak bersifat permanen. NPWP dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak perempuan memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Kondisi Pengaktifan Kembali NPWP
Pengaktifan kembali NPWP dapat diajukan apabila terjadi perubahan kondisi yang memengaruhi status perpajakan wajib pajak perempuan. Beberapa kondisi yang memungkinkan pengajuan pengaktifan kembali NPWP antara lain apabila hidup terpisah berdasarkan putusan pengadilan, memiliki perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
Selain itu, pengaktifan kembali NPWP juga dapat dilakukan apabila suami meninggal dunia atau terjadi perceraian. Dalam situasi tersebut, wajib pajak perempuan wajib mengajukan permohonan resmi kepada DJP agar status NPWP dapat kembali aktif dan digunakan sebagaimana mestinya.
NPWP sebagai Identitas Administrasi Perpajakan
Sebagai informasi, NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan negara kepada wajib pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk secara berkala memastikan status NPWP sesuai dengan kondisi terkini. Ketidaksesuaian status NPWP dapat menimbulkan kendala dalam proses administrasi perpajakan maupun pelayanan publik lainnya yang memerlukan data perpajakan.(*)
