Tau.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi merilis daftar platform digital yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun melalui kebijakan baru perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menekan berbagai risiko yang dapat mengancam perkembangan anak di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan teknologi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai memperketat akses anak terhadap media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak di internet menjadi tanggung jawab bersama dan tidak bisa diabaikan.
“Hari ini kami menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui regulasi ini, akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda,” ujar Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).

Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan jadwal implementasi kebijakan. Pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal penerapan, akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan menunda akses anak terhadap layanan digital yang dinilai berisiko terhadap perkembangan psikologis maupun sosial mereka.
Menurut Meutya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di era digital.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia,” kata Meutya.
Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah merilis beberapa platform digital yang tidak diperbolehkan memiliki akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko seperti paparan konten tidak pantas, penipuan daring, hingga perundungan siber.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
TikTok
X (sebelumnya Twitter)
YouTube
Roblox
Threads
Bigo Live
Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki sistem interaksi terbuka yang dapat memunculkan berbagai potensi risiko bagi anak apabila tidak diawasi dengan ketat.
Kebijakan Indonesia Dapat Perhatian Internasional
Langkah Indonesia dalam memperketat regulasi penggunaan media sosial bagi anak juga mendapat perhatian dari sejumlah negara. Salah satunya datang dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut.
Dalam unggahan di platform X, Macron menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial.
“Terima kasih telah ikut bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya.
Prancis sendiri saat ini tengah menyiapkan kebijakan serupa dengan rencana melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Selain itu, pemerintah Prancis juga berencana memperluas larangan penggunaan smartphone di sekolah hingga tingkat menengah atas mulai September 2026.
Kekhawatiran Global terhadap Dampak Media Sosial
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak negatif teknologi digital. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, hingga perkembangan sosial anak dan remaja.
Sejumlah negara kini mulai menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia digital. Pemerintah Indonesia menilai regulasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
