Tau.idTau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jogja
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
Reading: Kasus Dihentikan Kejari Sleman, Hogi Minaya Akhirnya Lega dan Ingin Kembali Jalani Hidup Normal
Share
Tau.idTau.id
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
    • Bisnis
    • Keuangan
    • UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Lifestyle
    • Hiburan & Selebriti
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Balap & Otomotif
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips & Tutorial
© jogja.cc. All Rights Reserved.
Kasus Hogi Minaya Kini Tuntas
BeritaJogja

Kasus Dihentikan Kejari Sleman, Hogi Minaya Akhirnya Lega dan Ingin Kembali Jalani Hidup Normal

arazone
Diposting January 31, 2026 11:37 pm
arazone Published February 1, 2026
Share
SHARE

Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya akhirnya menemui titik akhir. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penuntutan terhadap suami korban penjambretan tersebut, setelah proses hukum yang berjalan sejak April 2025 menyita perhatian publik secara luas. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat memicu perdebatan soal rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Intinya sih..
Hogi Minaya Mengaku Lega Usai Penuntutan DihentikanIstri Hogi Minaya Ungkap Rasa SyukurKejaksaan Negeri Sleman Resmi Hentikan PenuntutanDasar Hukum Penghentian PerkaraKronologi Singkat Kasus Hogi MinayaKapolresta Sleman dan Kasat Lantas DinonaktifkanHasil Audit Itwasda Polda DIYPolri Tegaskan Komitmen Profesionalisme

Penghentian perkara Hogi Minaya menjadi sorotan karena kasus ini bermula dari upaya melindungi anggota keluarga yang justru berujung pada penetapan status tersangka. Dinamika penanganan perkara tersebut bahkan sempat menyeret aparat penegak hukum hingga ke tingkat pengawasan internal kepolisian dan perhatian Komisi III DPR RI.

Usai keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan, Hogi Minaya bersama sang istri, Arsita Minaya, menyatakan harapannya untuk kembali menjalani kehidupan yang tenang dan normal, sebagaimana sebelum peristiwa hukum itu terjadi.

Hogi Minaya Mengaku Lega Usai Penuntutan Dihentikan

Kasus Hogi Minaya Kini Tuntas

Hogi Minaya mengungkapkan rasa lega setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara yang menjerat dirinya.

“Perasaan saat ini ya, udah tenang, udah lega. Karena udah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek lah pokoknya gitu,” ujar Hogi Minaya saat ditemui di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (30/1/2026).

Ia menyampaikan keinginannya untuk membuka lembaran baru dan kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala tanpa beban persoalan hukum.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, 4 Bangunan Terdampak di Bantul

“Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen bekerja seperti sedia kala,” ucapnya.

Istri Hogi Minaya Ungkap Rasa Syukur

Pernyataan senada disampaikan oleh Arsita Minaya. Ia mengungkapkan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum yang menimpa suaminya.

“Ya pokoknya menurut kami ini udah alhamdulillah udah selesai sampai di sini. Alhamdulillah wa syukurillah udah selesai,” kata Arsita.

Ia berharap setelah perkara ini tuntas, kehidupan rumah tangganya dapat kembali berjalan normal dan jauh dari tekanan.

“Kami menganggap ini udah selesai dan saya sama Mas Hogi pengennya kembali hidup kayak kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa kayak kemarin itu udah senang,” tuturnya.

Keduanya juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

“Saya sama Mas Hogi mengucapkan matur nuwun sanget, terima kasih sekali untuk seluruh elemen, seluruh lapisan, seluruh pihak. Pengen hidup yang kayak kemarin-kemarin lah, hidup yang enggak ada masalah, yang normal,” ujar Arsita.

Kejaksaan Negeri Sleman Resmi Hentikan Penuntutan

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Hogi Minaya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, tanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang Yunianto dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

Surat ketetapan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya pada hari yang sama.

Baca Juga  Samsung Galaxy S26 Bisa Kirim File ke iPhone, Ini Fitur Baru Quick Share yang Kompatibel AirDrop

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Bambang Yunianto menjelaskan, keputusan penghentian penuntutan mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” ucap Bambang.

Kronologi Singkat Kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula ketika Arsita Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi Minaya kemudian berusaha mengejar dua pelaku penjambretan tersebut. Dalam proses pengejaran, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka, yang kemudian memicu polemik dan perhatian publik luas. Kasus ini bahkan menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI dan dinilai mencerminkan persoalan penegakan hukum yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dinonaktifkan

Dampak dari penanganan perkara Hogi Minaya juga berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan internal oleh Propam.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Hasil Audit Itwasda Polda DIY

Penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada terganggunya proses penyidikan.

Baca Juga  Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026: Ini Respons FIFA dan Amerika Serikat

“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” ujar Anggoro.

Polri Tegaskan Komitmen Profesionalisme

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Dengan dihentikannya penuntutan, kasus Hogi Minaya kini resmi berakhir. Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum dalam menjunjung prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta rasa keadilan di tengah masyarakat. Hogi Minaya dan keluarga kini berharap dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa bayang-bayang persoalan hukum.(*)

Anda mungkin tertarik..

12 Aplikasi Try Out UTBK SNBT 2026 Terbaik, Bantu Persiapan Lolos PTN Lebih Maksimal

Bea Cukai Buka CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Peluang Besarnya

Beasiswa LPDP 2026 Terbaru: Jadwal, Syarat, Benefit, dan Tips Lolos Seleksi

UTBK SNBT 2026 Diperpanjang hingga 2 Mei, Ini Jadwal Terbaru dan Dampaknya bagi Peserta

Formasi CPNS 2026 Capai 160 Ribu, Ini Detailnya

TAGGED:Kasus Hogi MinayaKejari Sleman hentikan penuntutanpenghentian perkara Hogi Minayasuami korban jambret jadi tersangka
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer
Cara Tarik Tunai Limit Kartu Kredit Jadi Uang Tunai
Ekonomi & BisnisKeuangan

Cara Tarik Tunai Limit Kartu Kredit Jadi Uang Tunai

arazone arazone February 20, 2026
Manfaat Minum Air Putih 2 Liter Sehari untuk Kesehatan dan Kecantikan
7 Rekomendasi Tempat Coworking Space 24 Jam di Jogja yang Nyaman untuk Kerja dan Nugas
Cara Cek Status Desil Kemensos Secara Online Lewat HP, Panduan Lengkap untuk Mengetahui Penerima Bansos
Catat! Mei 2026 Punya Banyak Long Weekend, Ini Jadwal Lengkapnya

Tau.id - Portal Berita Nasional Terkini

Menyajikan berita nasional terlengkap setiap hari. Dapatkan informasi politik, ekonomi, teknologi, sosial, hingga gaya hidup yang akurat, cepat, dan terpercaya.



  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • UU Pers
Reading: Kasus Dihentikan Kejari Sleman, Hogi Minaya Akhirnya Lega dan Ingin Kembali Jalani Hidup Normal
Share
© Tau.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?